Penutupan Kampus Polinela Diperpanjang

0
Surat Edaran No. 22803/PLS/SE/2021

Surat Edaran No. 22803/PLS/SE/2021

Sukma_Polinela;  Politeknik Negeri Lampung (Polinela) kembali mengeluarkan surat edaran No. 22803/PLS/SE/2021 pada Jumat (16/07/2021) tentang perpanjangan penutupan sementara kegiatan di Polinela. Surat edaran ini diterbitkan dalam hal menindaklanjuti surat edaran yang sebelumnya pada Minggu (11/07/2021).

Penutupan kampus ini berlangsung pada 16-31 Juli 2021. Perpanjangan  ini berdasarkan adanya Siaran Pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia No. HM.4.6/175/SET.M.EKON.3/07/2021 pada 9 Juli 2021. Selain itu, juga mengingat konidisi kota Bandarlampung masih dalam zona merah.

Beni Hidayat, Pembantu Direktur (Pudir) III menanggapi “PPKM ini hal yang harus kita dukung bersama, sehingga kita perlu membatasi mobilitas masyarakat dengan bijak.”

Beni juga menjelaskan untuk mahasiswa yang memiliki urusan mendesak secara luar jaringan masih dapat mengurusnya di kampus dengan diikuti beberapa syarat dan juga protokol kesehatan (prokes). Selain itu, Beni juga berharap agar semua mahasiswa dapat mengikuti vaksinasi.

“Ya tentu supaya keadaannya agar membaik,” harapnya.

Merry Silvina, mahasiswa Program Studi (Prodi) Akuntansi Perpajakan menanggapi, “Kalau terus-terusan ditutup dan harus secara online, ya, tidak setuju karna kan banyak hal-hal yang harus dilakukan secara langsung,” jelasnya.

Merry berharap agar dapat melakukan kegiatan perkuliahan secara offline dan keadaan segera membaik.

“Sudah hampir semester 3 tapi belum pernah ketemu sama temen dan juga dosen secara langsung,” keluh Merry. (*Bella)

Reporter:

Gebrilla Varera

Wayan Adi Rama

Tinggalkan Balasan