Sengketa Pemira: Ketua Pansus Diberhentikan, Pendaftaran Capresma dan Cawapresma pun Diulang.

0
IMG-20201208-WA0016

Surat keputusan sengketa pemira (07/12/2020).

Sukma_Polinela; Dimas Adi Prayoga, Gubernur Peternakan 2020 menggugat lembaga penyelenggara Pemilihan Umum Raya (Pemira) yaitu Panitia Khusus (Pansus).

Pokok perkara gugatan tertuang pada surat gugatan tertanggal 25 November 2020, yang mana isinya ialah berdasarkan penutupan pendaftaran kedua capresma (calon presiden mahasiswa) dan cawapresma (calon wakil presiden mahasiswa) Selasa (24/11), ketua pansus mengambil keputusan tidak 1/2n + 1. Lalu pada Rabu (25/11) membuat pernyataan terdapat dua paslon (pasangan calon) yang lolos.

Dimas mengajukan gugatan ini kepada Panwasra (Panitia Pengawas Suara) agar dapat diselidiki dan ditindaklanjuti. Di gugatannya pun, Dimas mengajukan penurunan ketua dan wakil Pansus 2020.

Menanggapi hal tersebut, Panwasra membuat sebuah laporan dugaan pelanggaran yang selanjutnya diteruskan kepada MPM (Majelis Permusyawaratan Mahasiswa).

Berdasarkan laporan dugaan pelanggaran tersebut, pada Sabtu (28/11) diadakan Musyawarah Terbuka untuk membahas perkara ini.

Suasana musyawarah terbuka (28/11/2020).

Dalam musyawarah terbuka ini, penggugat, tergugat, serta beberapa pihak yang dituding terlibat menjelaskan tentang apa yang terjadi.

Berdasarkan penjelasan dari tergugat, Presiden Mahasiswa 2019, M. Daniel NA, mengatakan, “mungkin maksud teman-teman Pansus tersebut agar tidak terjadi aklamasi.”

Lalu, Frando mahasiwa Polinela Program Studi Akuntansi dalam musyawarah mengatakan, “aklamasi itu bagian dari demokrasi jangan malah melanggar UU karna tidak mau aklamasi.”

Di sisi lain, tak sedikit masa yang hadir saat itu menyatakan bahwa Pansus tidak memiliki integritas dan kapasitas.

Desta yang saat itu menjabat sebagai ketua Pansus 2020 tidak terima atas tudingan tersebut.

“Sedikit menyudutkan padahal kami sudah melaksanankan dan sudah berkerja keras. Jadi pekerjaan kami dianggap apa? Menurut saya ini salah, saya tidak terima” katanya.

Fathira Al Haggie mahasiswa dari Teknologi Perbenihan menanggapi pernyataan Desta, “ Kawan-kawan jangan baper, lihat implementasi di lapangan seperti apa.”

Presiden Mahasiswa, Yongki Davidson yang saat itu hadir juga mengungkapkan keresehannya mengenai minimnya sosialisasi dari Pansus.

“Banyak rekan-rekan mahasiswa yang bertanya kepada saya, siapa yang mencalon, bagaimana prosedur Pemira dan lain-lain. Ya saya pun juga tidak tau, karna memang tidak ada keterbukaan,” ungkap Yongki.

Desta menjelaskan bahwa sosialisasi sebenarnya telah dilakukan, salah satunya dengan membuat pamflet mengenai Pemira. Namun, menurut Desta memang masih banyak hal-hal yang kurang.

“Anggota pansus banyak yang berasal dari semester 3 dan 1. Jadi masih pada banyak belajar dan bimbingan,” kata desta.

Sandhi Rahmadani, Wakil Presiden Mahasiswa Polinela meminta agar perkara ini diselesaikan terlebih dahulu sebelum terus melanjutkan pelaksanaan pemilihan capresma dan cawapresma. Menurutnya, supaya di kemudian hari tidak menimbulkan masalah yang lebih besar lagi.

Akhirnya Jumat (4/12) MPM mengadakan sidang sengketa Pemira yang membahas tentang intensifitas kronologi dari tegugat dan penggugat.

Setelah itu, MPM KBM Polinela mengadakan pembahasan putusaan secara internal.

Dalam menentukan keputusan, MPM berdasar kepada beberapa hal yaitu, Indonesia merupakan Negara Hukum begitu pula dengan KBM Polinela sebagai miniatur negara, AD/ART KBM Polinela dan Peraturan Perundangan Ormawa tentang peraturan Pemira BAB XIII Pasal 52 Ayat 4 yaitu “Pelanggaran Pansus Pemira diselesaikan diselesaikan oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa atau disebut dengan MPM”.

Senin (7/12) bertempat di gedung QB 1 diadakan pembacaan putusan sidang sengketa Pemira.

Surat bernomor, 01/KPTS/MPM-POLINELA/A/2020 memuat, melakukan pemberhentian ketua Pansus 2020 sebab terbukti adanya pelanggaran Peraturan Perundangan Ormawa KBM Polinela tentang Pemira yang dilakukan oleh Pansus.

Serta, melakukan pengulangan masa pendaftaran capresma dan cawapresma dari awal. Hal ini disebabkan karena sebelumnya, tidak ada berita acara verifikasi pertama dan berita acara pada verifikasi kedua pendaftaran capresma dan cawapresma. Selain itu, disebabkan pula oleh ketidakjelasan Pansus mengenai tahapan pendaftaran capresma dan cawapresma.

Selanjutnya, perkemabangan informasi mengenai, pembaharuan struktural Pansus 2020 dan Pemilihan capresma juga cawapresma akan terus diperbaharui. (*Hani)

Reporter :

Anisa Dwi Heriyani

Tinggalkan Balasan