Sepakat! KBM dan Direksi Menemui Titik Kesepakatan

Pudir III Polinela, Beni Hidayat menandatangani surat tuntutan mahasiswa (15/02/2021).
Sukma_Polinela; Menindaklanjuti terkait penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT), Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Politeknik Negeri Lampung (Polinela) kembali menggelar audiensi dengan jajaran direksi. Audiensi yang digelar di ruang sidang Polinela pada Senin (15/02/2021) ini dihadiri oleh perwakilan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) dan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ).
Audiensi menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak, jajaran direksi menyetujui poin-poin tuntutan yang menjadi polemik saat ini. Adapun poin tuntutan sebagai berikut :
- Pembebasan UKT sebesar (100%) bagi mahasiswa tingkat akhir semester 10 (D4) dan semester 8 (D3) dengan syarat sudah melaksanakan sempro, semhas, kompre, TA/skripsi sebelum 15 Februari 2021.
- Pembayaran UKT sebesar (10%) bagi mahasiswa tingkat akhir semester 10 (D4) dan semester 8 (D3) yang belum melaksanakan sempro, semhas, kompre, TA/skripsi sebelum 15 Februari 2021.
- Pendistribusian bantuan UKT dari Kemendikbud sebesar Rp 2.400.000,00 untuk 400 mahasiswa Polinela yang memenuhi persyaratan.
- Penurunan UKT per-grade bagi mahasiswa semester 2, 4, 6 (D3) dan 2, 4, 6, 8 (D4) dengan syarat yang sudah ditetapkan (terlampir). (Selain 400 mahasiswa penerima bantuan UKT dan penerima Bidikmisi/KIP Kuliah).
- Pendistribusian uang Rp 150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah) terkait subsidi kuota yang sudah dijanjikan pada bulan April-Mei tahun 2020 kepada seluruh mahasiswa Polinela agar dapat direalisasikan pada bulan Maret-April 2021.
Dalam audiensi ini pihak direksi dan KBM menyoroti poin tuntutan nomor empat (4) dengan adanya beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh mahasiswa yang ingin mengajukan penurunan UKT, sebagai berikut :
- Orang tua bukan penerima upah, seperti : Buruh, Petani, Nelayan, Pedagang, dll
– Surat keterangan meninggal dunia/sakit.
– Surat keterangan penurunan penghasilan akibat covid-19 dari kelurahan.
– SKTM/PKH/KIP.
- Orang tua penerima upah, seperti : PNS, Polri, TNI, dll
– Surat keterangan meninggal dunia/sakit.
– Surat keterangan penurunan penghasilan akibat covid-19 dari instansi.
– Surat keterangan PHK/dirumahkan dari instansi
Beni Hidayat selaku Pembantu Direktur III menyatakan mahasiswa yang ingin mengajukan untuk penurunan UKT agar dapat memenuhi syarat yang dibutuhkan.
“Mahasiswa yang ingin mengajukan Penurunan UKT silahkan mengikuti alurnya dan melengkapi persyaratan. Tujuannya untuk menyeleksi agar bantuan penurunan UKT tersebut jatuh di tangan yang tepat, ” ujarnya.
Di sisi lain pihak KBM pun menyinggung untuk menunda pembayaran UKT terlebih dahulu terkait transaksi pembayaran UKT yang sudah dapat dilakukan pada laman resmi Polinela.
“Untuk mahasiswa yang mengikuti penurunan UKT sebaiknya menunda pembayaran dalam waktu seminggu ini. Selanjutnya akan ada kebijakan dari Pudir II terkait mahasiswa yang mengikuti penurunan UKT,” ujar Aliya Mutiara Yasmin selaku Ketua Umum MPM.(*ItaTy)
Reporter :
Osama Isro Mubarok