Tindaklanjut Keringanan UKT: Mahasiswa Polinela Temui Direksi

0
IMG-20210209-WA0015

Foto bersama antara perwakilan KBM Polinela dengan Pudir III Polinela (08/02/2021).

Sukma_Polinela; Senin (08/02/2021), M. Fadil Akbar selaku Presiden Mahasiswa BEM KBM Politeknik Negeri Lampung (Polinela), M. Fitratul Haq selaku Gubernur HMJ Budidaya Tanaman Perkebunan, dan Aliya Mutiara Yasmin selaku Ketua Umum MPM menemui Pembantu Direktur III, Beni Hidayat.

Pertemuan kali ini dilakukan terkait memberikan surat tuntutan dan pernyataan sikap mahasiswa Polinela perihal penurunan UKT (Uang Kuliah Tunggal) di masa Pandemi Covid-19.

Selain itu sebagai bentuk tindaklanjut aksi media yang dilakukan mahasiswa Polinela sejak Sabtu (06/02/2021).

Surat tersebut memuat empat poin tuntutan dari mahasiswa, antara lain :

  1. Pembebasan UKT (100%) bagi mahasiswa tingkat akhir angkatan 2016 (D4) dan 2017 (D3) tanpa syarat.
  2. Pendistribusian bantuan UKT dari kemendikbud sebesar Rp2.400.000,00 untuk 400 mahasiswa Polinela dengan sisanya dibayarkan oleh Polinela sebagai bentuk pembebasan UKT.
  3. Pemotongan UKT sebesar (50%) dari jumlah UKT mahasiswa bagi mahasiswa semester 2, 4, 6 (D3), dan 2, 4, 6, 8 (D4) tanpa syarat. (Selain 400 mahasiswa penerima bantuan UKT).
  4. Pendistribusian uang Rp 150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah) terkait subsidi kuota yang sudah dijanjikan pada bulan April–Mei tahun 2020 kepada seluruh mahasiswa polinela agar dapat direalisasikan pada bulan Maret-April 2021.

Namun, pertemuan antara perwakilan KBM Polinela dan direksi masih belum menemui titik terang, pasalnya Beni Hidayat belum bisa memberi keputusan saat itu juga. “Untuk tuntutan belum bisa kita kasih jawaban karena untuk mengambil keputusan tersebut harus didiskusikan dengan jajaran direksi lainya,” katanya.

Di sisi lain, Beni merasa senang dengan adanya tuntutan tersebut. Menurutnya, hal ini mengartikan bahwa roda organisasi tetap berjalan walaupun dalam kondisi pandemi.

“Saya sangat berterimakasih kepada pihak KBM Polinela yang mewakili teman lainnya karena dapat menyampaikan aspirasi dari mereka, untuk tuntutan tersebut tunggu saja hasilnya dalam kurun waktu 2×24 jam sesuai dengan batas waktu yang diberikan,” ujar Beni.(*ItaTy)

 

Reporter :

Osama Isro Mubarok

Anisa Dwi Heriyani

Ismail Mahfud

Tinggalkan Balasan