Terbukti Ciderai Demokrasi, Ketua Panwasra Mengundurkan Diri
Sukma_Polinela; Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Budidaya Tanaman Pangan menggugat Ketua Panwasra (Panitia Pengawas Suara) Lendra Saputra, karena diduga telah menciderai jalannya demokrasi di Politeknik Negeri Lampung (Polinela).
Menindaklanjuti gugatan tersebut, Rabu (25/11/2020) pukul 11.30 WIB diadakan sidang audiensi terbuka di Gedung Qb 1 Polinela.
Tergugat menjelaskan runtutan kejadian pada saat dirinya mengungkapkan statement yang dianggap “provokatif” tersebut. Menurutnya, kejadian berlangsung di luar lingkup kampus pada tengah malam di salah satu kos.
“Situasinya sedang dalam bercanda, lalu apakah saya harus selalu membawa jabatan?” ujar Lendra ketika melakukan pembelaan saat sidang audiensi terbuka. Lendra berulang kali mengungkapkan bahwa dirinya tidak serius melontarkan pendapat tersebut.
Namun, HMJ Budidaya Tanaman Pangan memprotes keras hal tersebut. Sebab menurut HMJ Budidaya Tanaman Pangan pelontaran statement tersebut dilakukan hingga dua kali oleh Lendra yaitu melalui chat dan secara langsung. “Oleh karena itu, hal ini menjadi suatu kebenaran, bukan lagi hanya bercandaan,” ujar salah satu anggota penggugat.
Dalam sidang ini penggugat menurut sertakan bukti-bukti yang ada juga saksi-saksi dalam kejadian tersebut. Selain itu juga mengkaji pasal-pasal Pemira yang terbukti telah dilanggar oleh Lendra.
Beberapa pasal-pasal tersebut diantaranya ialah Bab II Pasal 3 Ayat 6, bab III Pasal 4 ayat 1, bab VIII bagian kedua pasal 29, dan pasal-pasal lainnya.
“Kami kecewa oleh sikap Lendra karena telah menciderai demokrasi di Polinela, maka dari itu kami meminta saudara Lendra diberhentikan,” tegas salah satu anggota penggugat.
Pimpinan sidang dalam hal ini pun menyatakan bahwa Lendra telah melanggar beberapa pasal-pasal Pemira. Lendra pun mengundurkan diri sebagai ketua Panwasra dan menyerahkan surat pengunduran diri. Namun, mahasiswa Polinela yang saat itu hadir merasa tidak terima. Sebab seharusnya yang dilakukan terhadap Lendra ialah pemecatan bukan pengunduran diri.
Ketua Pansus (Panitia Khusus), Desta Sanjaya ketika ditemui menolak untuk dimintai keterangan tentang hal ini. Menurutnya, ini merupakan suatu hal buruk yang tidak sepatutnya diberitakan.
Desta hanya mengungkapkan di saat persidangan, bahwa apabila permasalahan ini terselesaikan dan memungkinkan untuk melanjutkan program kerja maka akan terus dilanjutkan.
Presiden Mahasiswa, Yongki Davidson menjelaskan mengenai banyaknya ketimpangan yang sudah terjadi, mulai dari ketua Panwasra yang mengundurkan diri, banyaknya UU Pemira yang terlanggar, tidak adanya sosialisasi mengenai Pemira, indepedensi di pertanyakan dan lain-lain. Yongki mengusulkan untuk dilakukan penundaan pemira. “Saya bukannya tidak mau turun, tapi bentuk skema nya harus diperbaiki dahulu,” ujarnya. (*ItaTy)
Reporter : Anisa Dwi Heriyani