Penyerahan Kesepakatan Hasil Audiensi, Presma : Semoga Ini Dapat Membantu
Sukma_Polinela; Presiden Mahasiswa (Presma) Yongki Davidson didampingi oleh beberapa jajaran dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Politeknik Negeri Lampung (Polinela) menyerahkan kesepakatan hasil audiensi kepada pihak direksi yang diwakili oleh Pembantu Direktur (Pudir) III Polinela Beni Hidayat pada Senin (13/07/2020).
Melalui Pudir III Polinela hasil audiensi tersebut kemudian diserahkan kepada Sarono selaku Direktur Polinela.
Hasil audiensi tersebut disepakati lima tuntutan yaitu :
- Disetujuinya pembebasan UKT (100%) bagi mahasiswa tingkat akhir.
- Disetujuinya penurunan UKT (50%) bagi yang orang tua atau walinya terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan berprofesi sebagai BPU (bukan penerima upah), seperti : pekerja informal, dengan kriteria dan persyaratan terlampir.
- Penurunan UKT (30%) bagi mahasiswa yang orang tuanya berprofesi sebagai PU (penerima upah), seperti : Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai swasta, dengan kriteria dan persyaratan terlampir.
- Telah disahkannya kebijakan pembebasan UKT bagi mahaiswa aktif dengan kuota sebanyak 311 mahasiswa dengan kriteria dan persyaratan terlampir.
- Disetujuinya pembuatan SK penyeragaman aturan praktik pengganti.
Selain tuntutan, hasil audiensi disertai juga dengan kriteria dan persyaratan penurunan dan pembebasan UKT. Kriteria dan persyaratan penurunan UKT meliputi:
- Pendapatan kotor gabungan orang tua / wali mahasiswa yaitu maksimal sebesar Rp. 4.000.000 atau jika dibagi dengan jumlah tanggungan maksimal Rp.750.000/orang.
- Melampirkan surat keterangan PHK / surat keterangan dirumahkan bagi orang tua / wali mahasiswa yang berprofesi sebagai PU (Penerima Upah).
- Melampirkan SKTM (Surat keterangan Tidak Mampu)/surat keterangan penghasilan bagi orang tua / wali mahasiswa yang berprofesi sebagai BPU (Bukan Penerima Upah).
- Melampirkan struk listrik dan (Pajak Bumi Bangunan (PBB).
- Melampirkan kartu Program Keluarga Harapan (PKH) / Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) (jika ada).
- Tidak sedang menerima beasiswa dari pihak manapun.
Kriteria dan persyaratan pembebasan UKT meliputi:
- Mahasiswa aktif Polinela, semester 3, 5 (D3), dan 3, 5, 7 (D4).
- Orang tua atau penanggung biaya kuliah tidak sanggup membayar UKT Semester Ganjil 2020/2021 karena Dampak Pandemi Covid-19 (misalnya PHK, sakit/meninggal dunia, penurunan penghasilan) yang dibuktikan dengan surat keterangan dari perusahaan/instansi berwenang.
- Tidak sedang dibiayai oleh Program KIP Kuliah/Bidikmisi atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT secara penuh atau sebagian.
- Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Direktur Politeknik Negeri Lampung u.p. Pembantu Direktur III.
Yongki davidson berharap semoga kebijakan ini dapat membantu mahasiswa dan meringankan beban orang tua. “Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu teman-teman mahasiswa dalam melanjutkan kuliah di Polinela dan bisa meringankan beban orang tua di masa pandemi,” ujarnya. (*Anisa)
Reporter:
Arya Wiratama
Heriyanto Saputra