BEM Polinela Buka Ruang Diskusi Omnibus Law RUU Cipta Kerja

0
BEM Polinela Buka Ruang Diskusi Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Foto bersama Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Polinela dan perwakilan universitas yang ada di Lampung ,di Pelataran Gedung Serba Guna (GSG) Polinela (04/03/2020).

Sukma­_Polinela; Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Politeknik  Negeri Lampung (Polinela) membuka ruang diskusi dengan mengusung tema “Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja” yang bertempat di Pelataran Gedung Serba Guna (GSG) Polinela, Rabu (04/03/2020).

Diskusi dihadiri oleh perwakilan dari Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Polinela, Universitas Lampung (UNILA), Universitas Malahayati, UIN Radin Intan Lampung dan perwakilan Universitas di Provinsi Lampung.

Isu Omnibus Law yang membahas tentang RUU Cipta Kerja langsung disikapi oleh berbagai kalangan terutama kalangan yang merasa dirugikan.Sebagai Agent of social control  mahasiswa sudah menjadi kewajiban untuk mengawal isu ini.

Hal ini dikatakan pemantik diskusi sekaligus Presiden Mahasiswa Polinela, Yongki Davidson, bagaimana tingkat literasi dan kepedulian mahasiswa terhadap isu-isu Nasional yang berdampak kepada masyarakat.

“Omibus Law RUU Cipta Kerja ini harus kita ketahui dan lebih ditingkatkan untuk kepedulian terhadap isu tersebut karna sangat berbahaya bagi kesejahteraan masyarakat”, ujarnya.

Suasana diskusi mengenai Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Tujuan diadakannya kegiatan diskusi ini tidak lain dan tidak bukan untuk melihat kepekaan mahasiswa dalam menanggapi isu-isu nasional yang sedang hangat diperbincangkan mengenai edaran draf RUU Omnibus Law yang sedang kontroversional akhir-akhir ini, bahwa seharusnya peran mahasiswa harus ikut ambil bagian dalam memprotes kebijakan yang kiranya akan disahkan dikarenakan banyaknya tumpang tindih serta keberpihakkan terhadap pemilik modal, sehingga bagaimana nasib para buruh, petani dan pegawai yang lainnya yang terkena imbas negatif dari kebijakan tersebut.

Secara bahasa Omnibus Law terbagi menjadi dua kata yaitu Omni (aturan), Bus (kendaraan) dan Law (Hukum) atau secara harfiah definisi, Omnibus Law artinya hukum untuk semua.

Awal mulanya masuk ke Indonesia secara tujuan Omnibus Law sendiri untuk mempermudah akses untuk membangun perekonomian manusia dan mempermudah akses bagi para komunitas ingin membuat bisnis atau yang lainnya.

“Omnibus Law Cipta Kerja adalah satu langkah yang baik, tetapi masih sangat jauh untuk kepentingan masyarakat karena tidak dipedulikannya hak dasar tenaga kerja yang tertulis dalam RUU cipta kerja”, ujar Presiden Mahasiswa Unila, Irfan Fauzi Rahman.

Hal senada dikatakan Menteri Kajian Strategi Polinela, Frando Yazi Narki “Mahasiswa harus lebih kritis lagi untuk menyikapi isu Omnibus Law ini karna banyak sekali hal-hal yang tidak berpihak kepada rakyat” ujarnya.

Diskusi diakhiri dengan mengajak seluruh Mahasiswa Lampung dengan secara tegas menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan akan mengirimkan surat penolakan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). (*Tania)

 

Reporter  : M. Yoga Nugroho

Tinggalkan Balasan